Salah satu dari nama Allah yang ter dapat dalam Asma Ul –
Usnah adalah Al – Adil. Pada bia sanya dalam bahasa Ar ab adil diartikan dengan
lurus,lawan bengkok. Orang yang adil harus berjalan lurus dan sikapnya harus
menggunakan ukuran yang sama bukan ganda. Bila dia seorang Hakim, maka baru
di sebut adil, bila ia tidak berpihak kepada salah seorang yang berselisih /
berperkara.
Ada sebagian ulama mendevinisikan Adil den gan menempatkan
sesuatu pada tempat yang semestinya, memberikan sesuatu yang berhak menerimanya, menyerahkan suatu jabatan kepada yang profesional. Seperti dalam HR.
Muslim :
“Bila diserahkan (suatu urusan) kepada
yang buk an ahlinya, maka tunggu lah kehancuran”.
Menunda hak orang ju ga tidak adil. Dari itu Rasul
mengatakan “orang kaya yang melambat-lambatkan bayar hutang adalah Dhalim”.
Dhalim adalah lawan dari adil. Di dalam Al-Qur’an di jumpai beberapa kata yang
mirip dengan adil misalnya almi zan,
al-Qisthi. Misalnya firman Allah yang berbunyi, “Tegakkan timbangan dengan adil dan jangan rugikan timbangan”.
Orang yang adil adal ah orang yang lahir dari dia perbuatan
keadilan. tidak diketahui seseorang itu adil kecuali dengan mengetahui
keadilannya. Sifat adil sangat dekat dengan taqwa, sesuai dengan QS. Al- Mai
dah ayat 8: “berlaku adillah, karena
adil itu lebih dekat dengan taqwa”.
Keadilan yang dituntut Al-Qur’an bukan saja dalam proses
hukum, tetapi mencakup adil terhadap diri sendiri.
Firman Allah SWT di surat Al-Anam ayat 152: “dan apabila kamu berkata, maka hendaklah berlaku kamu ber laku adil walaupun terha dap keluargamu”.
Sebagai seorang notaris, Notaris Acountan dan penulis - penulis lain Allah memerintahkan:
“dan hendaklah diantara kamu penulis yang
adil”(Q.S.2 : 282).
Kata adil dalam berbagai bentuk dijumpai 28 kali
dalam Al-Qur’an dalam berbagai peristiwa. ini menunjukan antara satu peristiwa
dengan peristiwa lain berbeda arti adil.
Adil yang memiliki arti relatif menurut manusia diperintahkan
Allah un tuk ditegakkan.
Seperti dengan firman Allah: “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat hisan
(kebaikan)” QS. An- Nahl ayat 90.
Dan firman Allah dal am QS. 7:29 adalah “katakanlah, tuhanku memerintahkan agar menjalan
kan keadilan”.
Dua puluh delapan kali kata adil dalam Al-Qur’an,
tidak satupun yang dinisbahkan kepada Allah menjadi sifatnya. Ini menunjukan
keadilan Allah tidak mampu dan tidak boleh dinilai oleh manusia.
Beragam objek keadilan yang dibicarakan dalam kasus
– kasus yang terdapat dalam Al-Qur’ an, menunjukan bahwa pengertian adil ini
suatu kasus berbeda dengan arti adil pada kasus lain.
Keadilan hakiki tidak mampu dilakukan manusia. Hal
ini terjadi pada berlaku adil terhadap para istri yang dipoligami oleh suami.
Firman Allah di surat An Nisa ayat 129. “dan kamu pasti tidak akan dapat berlaku
adil di antara wanita-wanita (istri – istri dalm cinta.walaupun kamu berusaha
sekuat te naga ingin berbuat dem ikian. Karna itu jangan lah kamu berbuat terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai) dan membiarkan yang lain terkatung-katung.
Dari itu ulama fiqih (ahli huku) sepakat mengutamakan
bahwa adil yang dituntut pada para suami yang berpoligami adalah adil pada
lahir (nafkah) karna adil pada hal-hal yang batin tidak se orangpun mampu.
Disamping itu manusia juga tidak akan mampu berlaku
adil terhadap diri sendiri dan kedua orang tuanya dan saudara-saudara dekat.
Hal ini juga di jelaskan Allah dalam surat An Nisa 135: “Wahai orang - orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak,
kerabatmu. Jika iya (yang tergugat atau terdakwa) kaya atau miskin maka Allah
lebih utama dari ke duanya”.
Diantara lawan adil adalah Dzalim.
Rasul bersabda: “hati-
hatilah terhadap doa orang teraniaya walaupun dia kafir, karena tidak ada pemisah
antara doanya dengan Allah”.
Sulit
seorang berlaku adil bila dia tidak cedas hati sanubarinya bersama kecerdasan
intelektualnya.
Bila seorang bertanya apa arti adil?. Lain ulama lain
arti adil, sangat tergantung kepada peristiwa kondisi dan dalam situasi bagaimana
peristiwa itu terjadi.
Sebagai pegangan dapat dikatakan bahwa definisi tidak
keluar dari 4 (empat) arti:
1. Adil dalam arti sa ma: artinya tidak
membedakan antara yang satu dengan yang lainnya se bagai contoh hakim di pe
ngadilan harus memand ang sama, menempatkan tempat yang sama antara penggugat
dan tergugat (penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama). Allah berfirman
di surat An Nisa ayat 58: “apabila kamu
memutuskan perkara diantara manusia, maka hendaklah kamu memutuskannya dengan adil”. ayat ini memberi petunjuk hakim untuk
menempatkan pihak-pihak yang bersengketa dalam posisi yang sama, misalnya tempat
duduk, cara memanggil dengan benar, dalam hal ini sulit ditemukan bila dalam kasus-kasus
politik, baik di indonesia ataupun dunia lainnya. Dan itu hakim tidak boleh
menjadi milik satu golongan / partai, tapi hakim harus berdiri di atas dan
untuk semua golongan.
2. Adil artinya seimbang dalam arti
proporsion al.“wahai manusia, apakah
yang memberdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap tuhanmu yang maha pemura?.
Yang menyiptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan kamu susunan
tubuhmu seimbang” (QS. Infithaar 6-7. Artinya ke adilan ke dua ini
biasanya diperlu kan pada hukum waris islam. Misalnya: hak anak laki - laki 2
kali bahagian anak perempu an karena tanggung jawab anak laki - laki lebih berat.
Anak laki - laki bakal jadi ayah, bakal jadi suami, tentu saja kewajiban
mengeluarkan harta lebih banyak dibandingkn anak perempuan yang bakal menjadi
istri dan ibu yang selalu medapatkan haknya dari calon suami atau anak -
anaknya.
3. Adil dalam arti hak – hak individu.
Artinya
setiap orang memiliki haknya masing – masing. Arti yang ketiga ini biasanya di
sebut dengan “Menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Hal
ini dianalogikan sama dengan menempatkan seseorang pada jabatan yang tepat.
Sesuai
dengan HR. Muslim “apabila diserahkan
suatu urusan bukan pada ahlinya (yang profesional) tunggulah kehacuran”.
Adil
dalam arti ini lawannya dhalim. Yaitu pelanggaran terhadap hak orang lain. Berapa
banyak pemimpin kita yang dhalim karena menempatkan seseorang dalam jabatan
yang tidak dimengertinya karena pengaruh nepotisme.
4. Keadilan yang keempat adalah
keadilan Allah yang tidak mampu akal manusia untuk memahaminya. Keadilan Allah pada hakikatnya merupakan rahmat dan kebaikan nya.
“dan tuhanmu tidak berlaku aniaya
kepada hamba – hambanya” (QS. Fu sillat 46).
Allah
yang maha Qadir, berhak menentukan sesuatu terhadap hambanya. Dai yang menegakan
ke adilan terhadap mahluknya.
Di saat kita berbicara soal keadilan, jangan sampai
kita menyatakan tidak adil dengan ukuran akal kita yang juga Allah telah
menciptakannya.
Salah satu sila dari pancasila (dasar negara kita) adalah
keadilan sosial bagi seluh rakyat indonesia. Apa yang dimaksud dengan keadilan
sosial itu? Di dalam Al-Qur’an di
rangkaikan kata adil dan kebaikan misalnya dalam firman Allah surat An Nahl
ayat 90 yang artinya: “sesungguhnya Allah
menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat ke baikan”. Adil lebih utama dari
kabaikan, dan itu Al-Qur’an menyebutkan kata adil dulu baru ke baikan yang
dalam bahasa arabnya adalah Ihsan. Ihsan menurut hadist rasul: memperlakukan
orang lain dengan yang lebih baik.
Allah memerintahkan manusia untuk berlomba-lomba
berbuat kabaikan (QS. An Nisa ayat 95), namun hak seseorang se lalu berbeda
sesuai den gan kemampuan dalam berlomba.
Keadilan sosial bukanlah mempersamakan semua anggota
masyarakat, tetapi menyamakan mereka dalam kesempatan bekerja dan berprestasi.
Perubahan keadilan le bih mengarah kepada nilai – nilai
filosofi di ban ding tekhnis.
Sering kali dalam kehidupan sehari – hari banyak
orang yang tidak menyadari dengan keadilan Allah, bahkan banyak perempuan
yang meragukan keadilan Allah terhadap perempuan, misalnya perempuan tidak boleh
Poli andri, mendapatkan pusa ka setengah dari laki - laki, tidak boleh bepergian
tanpa ada wali dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar