Rabu, 25 Februari 2015

ADIL MENURUT AL – QUR’AN Oleh : DR. Iman Jauhari, S.H, M.Hum


Salah satu dari nama Allah yang ter dapat dalam Asma Ul – Usnah adalah Al – Adil. Pada bia sanya dalam bahasa Ar ab adil diartikan dengan lurus,lawan bengkok. Orang yang adil harus berjalan lurus dan sikapnya harus menggunakan ukuran yang sama bukan ganda. Bila dia seorang Hakim, maka baru di sebut adil, bila ia tidak berpihak kepada salah seorang yang berselisih / berperkara.
Ada sebagian ulama mendevinisikan Adil den gan menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, memberikan sesuatu yang berhak menerimanya, menyerahkan suatu jabatan kepada yang profesional. Seperti dalam HR. Muslim :
“Bila diserahkan (suatu urusan) kepada yang buk an ahlinya, maka tunggu lah kehancuran”.
Menunda hak orang ju ga tidak adil. Dari itu Rasul mengatakan “orang kaya yang melambat-lambatkan bayar hutang adalah Dhalim”. Dhalim adalah lawan dari adil. Di dalam Al-Qur’an di jumpai beberapa kata yang mirip dengan adil misalnya almi zan, al-Qisthi. Misalnya firman Allah yang berbunyi, “Tegakkan timbangan dengan adil dan  jangan rugikan timbangan”.
Orang yang adil adal ah orang yang lahir dari dia perbuatan keadilan. tidak diketahui seseorang itu adil kecuali dengan mengetahui keadilannya. Sifat adil sangat dekat dengan taqwa, sesuai dengan QS. Al- Mai dah ayat 8: “berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan taqwa”.
Keadilan yang dituntut Al-Qur’an bukan saja dalam proses hukum, tetapi mencakup adil terhadap diri sendiri.
Firman Allah SWT di surat Al-Anam ayat 152: “dan apabila kamu berkata, maka hendaklah berlaku kamu ber laku adil walaupun terha dap keluargamu”.
Sebagai seorang notaris, Notaris Acountan dan penulis - penulis lain Allah memerintahkan: “dan hendaklah diantara kamu penulis yang adil”(Q.S.2 : 282).
Kata adil dalam berbagai bentuk dijumpai 28 kali dalam Al-Qur’an dalam berbagai peristiwa. ini menunjukan antara satu peristiwa dengan peristiwa lain berbeda arti adil.
Adil yang memiliki arti relatif menurut manusia diperintahkan Allah un tuk ditegakkan.
Seperti dengan firman Allah: “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat hisan (kebaikan)” QS. An- Nahl  ayat 90.
Dan firman Allah dal am QS. 7:29 adalah “katakanlah, tuhanku memerintahkan agar menjalan kan keadilan”.
Dua puluh delapan kali kata adil dalam Al-Qur’an, tidak satupun yang dinisbahkan kepada Allah menjadi sifatnya. Ini menunjukan keadilan Allah tidak mampu dan tidak boleh dinilai oleh manusia.
Beragam objek keadilan yang dibicarakan dalam kasus – kasus yang terdapat dalam Al-Qur’ an, menunjukan bahwa pengertian adil ini suatu kasus berbeda dengan arti adil pada kasus lain.
Keadilan hakiki tidak mampu dilakukan manusia. Hal ini terjadi pada berlaku adil terhadap para istri yang dipoligami oleh suami.
Firman Allah di surat An Nisa ayat 129. “dan kamu pasti tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita (istri – istri dalm cinta.walaupun kamu berusaha sekuat te naga ingin berbuat dem ikian. Karna itu jangan lah kamu berbuat terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) dan membiarkan yang lain terkatung-katung.
Dari itu ulama fiqih (ahli huku) sepakat mengutamakan bahwa adil yang dituntut pada para suami yang berpoligami adalah adil pada lahir (nafkah) karna adil pada hal-hal yang batin tidak se orangpun mampu.
Disamping itu manusia juga tidak akan mampu berlaku adil terhadap diri sendiri dan kedua orang tuanya dan saudara-saudara dekat. Hal ini juga di jelaskan Allah dalam surat An Nisa 135: “Wahai orang - orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak, kerabatmu. Jika iya (yang tergugat atau terdakwa) kaya atau miskin maka Allah lebih utama dari ke duanya”.
Diantara lawan adil adalah Dzalim.
Rasul bersabda: “hati- hatilah terhadap doa orang teraniaya walaupun dia kafir, karena tidak ada pemisah antara doanya dengan Allah”.
Sulit seorang berlaku adil bila dia tidak cedas hati sanubarinya bersama kecerdasan intelektualnya.
Bila seorang bertanya apa arti adil?. Lain ulama lain arti adil, sangat tergantung kepada peristiwa kondisi dan dalam situasi bagaimana peristiwa itu terjadi.
Sebagai pegangan dapat dikatakan bahwa definisi tidak keluar dari 4 (empat) arti:
1. Adil dalam arti sa ma: artinya tidak membedakan antara yang satu dengan yang lainnya se bagai contoh hakim di pe ngadilan harus memand ang sama, menempatkan tempat yang sama antara penggugat dan tergugat (penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama). Allah berfirman di surat An Nisa ayat 58: “apabila kamu memutuskan perkara diantara manusia, maka hendaklah kamu memutuskannya dengan adil”. ayat ini memberi petunjuk hakim untuk menempatkan pihak-pihak yang bersengketa dalam posisi yang sama, misalnya tempat duduk, cara memanggil dengan benar, dalam hal ini sulit ditemukan bila dalam kasus-kasus politik, baik di indonesia ataupun dunia lainnya. Dan itu hakim tidak boleh menjadi milik satu golongan / partai, tapi hakim harus berdiri di atas dan untuk semua golongan.
2. Adil artinya seimbang dalam arti proporsion al.“wahai manusia, apakah yang memberdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap tuhanmu yang maha pemura?. Yang menyiptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan kamu susunan tubuhmu seimbang” (QS. Infithaar 6-7. Artinya ke adilan ke dua ini biasanya diperlu kan pada hukum waris islam. Misalnya: hak anak laki - laki 2 kali bahagian anak perempu an karena tanggung jawab anak laki - laki lebih berat. Anak laki - laki bakal jadi ayah, bakal jadi suami, tentu saja kewajiban mengeluarkan harta lebih banyak dibandingkn anak perempuan yang bakal menjadi istri dan ibu yang selalu medapatkan haknya dari calon suami atau anak - anaknya.
3.  Adil dalam arti hak – hak individu.
Artinya setiap orang memiliki haknya masing – masing. Arti yang ketiga ini biasanya di sebut dengan “Menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Hal ini dianalogikan sama dengan menempatkan seseorang pada jabatan yang tepat.
Sesuai dengan HR. Muslim “apabila diserahkan suatu urusan bukan pada ahlinya (yang profesional) tunggulah kehacuran”.
Adil dalam arti ini lawannya dhalim. Yaitu pelanggaran terhadap hak orang lain. Berapa banyak pemimpin kita yang dhalim karena menempatkan seseorang dalam jabatan yang tidak dimengertinya karena pengaruh nepotisme.
4. Keadilan yang keempat adalah keadilan Allah yang tidak mampu akal manusia untuk memahaminya. Keadilan Allah pada hakikatnya merupakan rahmat dan kebaikan nya.
“dan tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba – hambanya” (QS. Fu sillat 46).
Allah yang maha Qadir, berhak menentukan sesuatu terhadap hambanya. Dai yang menegakan ke adilan terhadap mahluknya.
Di saat kita berbicara soal keadilan, jangan sampai kita menyatakan tidak adil dengan ukuran akal kita yang juga Allah telah menciptakannya.
Salah satu sila dari pancasila (dasar negara kita) adalah keadilan sosial bagi seluh rakyat indonesia. Apa yang dimaksud dengan keadilan sosial itu? Di dalam Al-Qur’an di rangkaikan kata adil dan kebaikan misalnya dalam firman Allah surat An Nahl ayat 90 yang artinya: “sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat ke baikan”. Adil lebih utama dari kabaikan, dan itu Al-Qur’an menyebutkan kata adil dulu baru ke baikan yang dalam bahasa arabnya adalah Ihsan. Ihsan menurut hadist rasul: memperlakukan orang lain dengan yang lebih baik.
Allah memerintahkan manusia untuk berlomba-lomba berbuat kabaikan (QS. An Nisa ayat 95), namun hak seseorang se lalu berbeda sesuai den gan kemampuan dalam berlomba.
Keadilan sosial bukanlah mempersamakan semua anggota masyarakat, tetapi menyamakan mereka dalam kesempatan bekerja dan berprestasi.
Perubahan keadilan le bih mengarah kepada nilai – nilai filosofi di ban ding tekhnis.
Sering kali dalam kehidupan sehari – hari banyak orang yang tidak menyadari dengan keadilan Allah, bahkan banyak perempuan yang meragukan keadilan Allah terhadap perempuan, misalnya perempuan tidak boleh Poli andri, mendapatkan pusa ka setengah dari laki - laki, tidak boleh bepergian tanpa ada wali dan sebagainya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar