Rabu, 25 Februari 2015

AQIQAH Oleh Drs. H. Zainul Bahri


AQIQAH Oleh Drs. H. Zainul Bahri

Amat banyak karunia yang di berikan Allah kepada manusia di antaranya anak, salah satu tujuan dari berumah tangga adalah untuk memperoleh keturunan. Di dalam Al-Qur’an banyak kisah di antaranya nabi Zakariah.
Meskipun nabi Zakaria juga menyadari bahwa istrinya menurut kebiasaan sudah tidak mungkin mengandung disebabkan usia yang sudah tua. Juga dirinya, tetapi ia sangat yakin jika Allah berkehendak semua bisa terjadi. Sesuai dengan firman Allah, yang artinya:
Sesungguhnya tulang ku telah lemah dan rambut dikepalaku sudah dipenuhi uban dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepadamu (tetap optimis)
 (QS. An Nahal Ayat 4)
Aku takut bahwa tidak ada pengganti (penerusku) sementara istri ku mandul, maka anugrahkanlah aku dari sisimu. (QS. An Nahal Ayat 5)
Demikian Nabi Ibrahim di dalam doanya: Ya tuhan ku, berikanlah aku anak yang soleh. (QS. As Safat 100). Doa Ibrahim di kabulkan Allah. Ia pun bersyukur kepada Allah yang di abadikan dalam Al-Qur’an yang artinya; segala puji bagi Allah telah menganugrahkan kepada ku di hari tuaku Ismail dan Ishak. sesungguhnya tuhan benar-benar maha mendengarkan dan (memperkenankan)doa. (QS Ibrahim 39).
Maka kisah ini patutlah kita sangat bersyukur atas lahirnya seorang bayi baik laki-laki atau perempuan, ayah dan ibunya serta keluarganya menyambut bayi dengan gembira, meskipun bayi itu menampakan kesedihan nya dengan menangis dan menjerit.
Rasul bersabda :
Tidak ada satu pun anak Adam yang jika dia di lahirkan yang tidak disentuh oleh setan. Maka bayi itu akan meneriakan suara nya (HR. Al-Bukhori).
Maka untuk itu selanjutnya agama Islam punya aturan (Syariah) berkenaan atas lahirnya anak tadi, adapun di antara Syariah-syariah itu :
1.    Di Adzankan dan di Iqamatkn
Rasul bersabda yang artinya :
Adzankan pada kuping Hasan anak Ali bin Abu Thalib. Ketika di lahirkan oleh Fatimah (HR. Imam Akhmad).
Adapun tujuan di Adzankan atau di Iqamat kan pada telinga bayi adalah :
a.  Adalah sebagai Talqin (mengingatkan) kepada bayi bahwa siapa sang penciptanya.
b.  Agar segala sesuatu yang di dengar pertama oleh anak pada saat lahir ke bumi adalah nama Tuhannya (Allah).
c.  Sebagai benteng agar terhindar dari godaan syaitan yang bernama Ummi Sibbian.
Sedangkan Menurut Ibnu Qoyum,dibacakan Adzan dan Qomat ditelinga sang bayi adalah, mengandung arti harapan optimis agar suara pertama kali yang didengar oleh bayi adalah suara Adzan, yaitu adalah   suara yang terkandung di dalamnya bermakna kepada pengagungan dan kebesaran Allah, serta adanya isi kandungan dari kalimat Syahadat yang menjadi sebagai syarat bagi siapa pun yang hendak memeluk agama Islam.
2. Aqiqah
mengaqiqahkan, menabalkan Nama, dan mencukur rambut sibayi. Sebuah hadist diriwayat kan Aturmuzi yang artinya:
Seorang anak tergadai dengan Aqiqahnya yang harus disembelih hewan kambing atau kibas pada hari ketujuh dari kelahiranya. Dan kemudian diberi nama terus dicukur rambutnya.
Hukum untuk pelaksanaan Aqiqah adalah Sunnah. Hal ini adalah pendapat dari mayoritas para Ulama, menurut Said Syabiq dalam buku Fiqih Sunnahnya, bahwa Aqiqah adalah sunnah muaqad dan pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan juga penduduk Madinah Imam Syafei dan Imam Akhmad.
Kemudian ada pendapat lain bahwa hukum Aqiqah itu adalah wajib. Adapun ulama yang mewajibkan penyembelihan Aqiqah di antaranya adalah Imam Laits, Hasan Basri, dan pendukung dari Mazhab Zahiri. Dan Pendapat itu mereka dasarkan pada hadist samurah, yang berarti:
Dari samurah bin jumduk bahwa Rasulullah SAW bersabda setiap anak yang lahir tergadai dengan Aqiqahnya, dan disembelihkannya Aqiqah baginya pada hari ketjuh dari hari kelahirannya. (HR.Abu Daud).
Dan pendapat yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama yaitu Aqiqah itu sunnah hukumnya.
Waktu untuk pelaksanaan Aqiqah
Di dalam Syariat islam menetapkan bahwa dalam menjalan kan perintah Aqiqah ada batas - batas waktunya.
Batasan ini berlandaskan beberapa hadist nabi yang di jelaskan semasa hidupnya. Harapannya,umat ini menjalankan tututan dengan benar ada dasar dan dalillnya,yaitu dasar yang melandaskan pada syariat yang telah di turunkan oleh Allah melalui nabinya. Dengan demikian manusia tidak mengikuti berdasarkan kehendak diri sendiri dan keinginannya, inilah diantara tujuan syariat, yaitu pada keseimbangan antara aktifitas manusia dan ajaran Agama.
Diantara dari tuntunan ajaran agama adalah: menentukan waktu untuk kemudian menjalankan Aqiqah. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat mengenai waktu untuk pelaksanaan Aqiqah.
1.        Pendapat dari Ibnu Qoyim.
Menurut nya bahwa pelaksaan Aqiqah adalah hari ke 7 dari kelahiran.
2.    Pendapat dari Akhmad bin Hambal.
Menurut nya bahwa pelaksanaan Aqiqah itu pada hari ke 7, jika tidak bisa dilaksanakan pada hari itu, maka di hari ke 14 jika tidak bias maka dilaksanakan dihari ke 21, sementara bagi Said Sabiq tanggal 20 itu diganti dengan tanggal 21,dan juga beliau menambahkan jika tidak dilaksanakan pada hri itu, karena factor ekonomi boleh dilakukan pada hari berapa pun.
3.    Dan ada juga yang ber pendapat bahwa jika dalam waktu-waktu itu tidak dapat dilakukan, maka Aqiqah dapat dilakukan pada hari apapun.
3. Pemberian Nama
Nama adalah merupakan Identitas manusia, oleh karena itu nama diberikan dengan nama yang baik sebagaimana Sabda Rasul dalam hadistnya yang artinya sebagai berikut: sesungguh nya kalian akan dipanggil nanti pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian,maka baguskanlah nama-nama kalian (HR. Abu Daud).
Contoh dari nama - nama yang baik disebut sebagaimana yang dikutip dalam hadist ini, artinya: adapun nama - nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurahmman. (HR. Abu Daud)
4.    Mencukur Rambut
Sebagaimana di dalam hadist di atas, salah satu dari syariah islam berkenaan dengan lahirnya anak (bayi) adalah mencukur rambut si bayi tersebut. Ini termaksud perintah yang di sunahkan. utamanya dilakukan pada hari ke 7 sejak kelahiran bayi, cukur rambut ini kemudian di timbang dan hasil penimbangan itudi jadikan standart sedekah oleh orang tua bayi.
Perintah untuk  mencukur rambut di sini dimaksud kan supaya mencukur semua rambut kepala. Sebab mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain bertentangan dari kepribadian seorang muslim. Dan mencukur rambut adalah salah satu sunah.
Sebagai mana sabda Rasulullah SAW dalam hadistnya yang artinya sebagai berikut:
Setiap anak tergadai dengan Aqiqah yang harus disembelih pada hari ke 7 dan dicukur rambutnya serta diberi nama. (HR. Bai Haqi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar