AQIQAH Oleh
Drs. H. Zainul Bahri
Amat
banyak karunia yang di berikan Allah kepada manusia di antaranya anak, salah
satu tujuan dari berumah tangga adalah untuk memperoleh keturunan. Di dalam
Al-Qur’an banyak kisah di antaranya nabi Zakariah.
Meskipun
nabi Zakaria juga menyadari bahwa istrinya menurut kebiasaan sudah tidak mungkin
mengandung disebabkan usia yang sudah tua. Juga dirinya, tetapi ia sangat yakin
jika Allah berkehendak semua bisa terjadi. Sesuai dengan firman Allah, yang
artinya:
Sesungguhnya
tulang ku telah lemah dan rambut dikepalaku sudah dipenuhi uban dan aku belum
pernah kecewa dalam berdoa kepadamu (tetap optimis)
(QS. An Nahal Ayat 4)
Aku takut bahwa
tidak ada pengganti (penerusku) sementara istri ku mandul, maka anugrahkanlah
aku dari sisimu. (QS. An Nahal Ayat 5)
Demikian Nabi Ibrahim di dalam
doanya: Ya tuhan ku, berikanlah aku anak yang soleh. (QS. As Safat 100).
Doa Ibrahim di kabulkan Allah. Ia pun bersyukur kepada Allah yang di abadikan
dalam Al-Qur’an yang artinya; segala puji bagi Allah telah menganugrahkan
kepada ku di hari tuaku Ismail dan Ishak. sesungguhnya tuhan benar-benar
maha mendengarkan dan (memperkenankan)doa. (QS Ibrahim 39).
Maka kisah ini
patutlah kita sangat bersyukur atas lahirnya seorang bayi baik laki-laki atau
perempuan, ayah dan ibunya serta keluarganya menyambut bayi dengan gembira,
meskipun bayi itu menampakan kesedihan nya dengan menangis dan menjerit.
Rasul
bersabda :
Tidak ada satu pun anak Adam yang jika dia di lahirkan yang tidak disentuh
oleh setan. Maka bayi itu akan meneriakan suara nya (HR. Al-Bukhori).
Maka untuk itu selanjutnya agama Islam punya aturan (Syariah) berkenaan
atas lahirnya anak tadi, adapun di antara Syariah-syariah itu :
1.
Di Adzankan dan
di Iqamatkn
Rasul bersabda yang artinya :
Adzankan pada kuping Hasan anak Ali bin Abu Thalib. Ketika di lahirkan
oleh Fatimah (HR. Imam Akhmad).
Adapun tujuan di Adzankan atau di Iqamat kan pada telinga bayi
adalah :
a. Adalah sebagai Talqin (mengingatkan) kepada bayi bahwa siapa sang
penciptanya.
b. Agar segala sesuatu yang di dengar pertama oleh anak pada saat
lahir ke bumi adalah nama Tuhannya (Allah).
c. Sebagai benteng agar terhindar dari godaan syaitan yang bernama
Ummi Sibbian.
Sedangkan Menurut Ibnu Qoyum,dibacakan Adzan dan Qomat ditelinga
sang bayi adalah, mengandung arti harapan optimis agar suara pertama kali yang
didengar oleh bayi adalah suara Adzan, yaitu adalah suara yang terkandung di dalamnya bermakna kepada
pengagungan dan kebesaran Allah, serta adanya isi kandungan dari kalimat
Syahadat yang menjadi sebagai syarat bagi siapa pun yang hendak memeluk agama
Islam.
2.
Aqiqah
mengaqiqahkan, menabalkan Nama, dan mencukur rambut sibayi. Sebuah
hadist diriwayat kan Aturmuzi yang artinya:
Seorang anak tergadai dengan Aqiqahnya yang harus disembelih hewan
kambing atau kibas pada hari ketujuh dari kelahiranya. Dan kemudian diberi nama
terus dicukur rambutnya.
Hukum untuk pelaksanaan Aqiqah adalah Sunnah. Hal ini adalah
pendapat dari mayoritas para Ulama, menurut Said Syabiq dalam buku Fiqih Sunnahnya,
bahwa Aqiqah adalah sunnah muaqad dan pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan
juga penduduk Madinah Imam Syafei dan Imam Akhmad.
Kemudian ada pendapat lain bahwa hukum Aqiqah itu adalah wajib.
Adapun ulama yang mewajibkan penyembelihan Aqiqah di antaranya adalah Imam
Laits, Hasan Basri, dan pendukung dari Mazhab Zahiri. Dan Pendapat itu mereka dasarkan
pada hadist samurah, yang berarti:
Dari samurah bin jumduk bahwa Rasulullah SAW bersabda setiap anak yang
lahir tergadai dengan Aqiqahnya, dan disembelihkannya Aqiqah baginya pada hari
ketjuh dari hari kelahirannya. (HR.Abu Daud).
Dan pendapat yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut adalah
pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama yaitu Aqiqah itu sunnah hukumnya.
Waktu
untuk pelaksanaan Aqiqah
Di dalam Syariat islam menetapkan bahwa dalam menjalan kan perintah
Aqiqah ada batas - batas waktunya.
Batasan ini berlandaskan beberapa hadist nabi yang di jelaskan semasa
hidupnya. Harapannya,umat ini menjalankan tututan dengan benar ada dasar dan dalillnya,yaitu
dasar yang melandaskan pada syariat yang telah di turunkan oleh Allah melalui
nabinya. Dengan demikian manusia tidak mengikuti berdasarkan kehendak diri
sendiri dan keinginannya, inilah diantara tujuan syariat, yaitu pada keseimbangan
antara aktifitas manusia dan ajaran Agama.
Diantara dari tuntunan ajaran agama adalah: menentukan waktu untuk kemudian
menjalankan Aqiqah. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat mengenai waktu untuk
pelaksanaan Aqiqah.
1.
Pendapat dari Ibnu
Qoyim.
Menurut nya
bahwa pelaksaan Aqiqah adalah hari ke 7 dari kelahiran.
2.
Pendapat dari Akhmad
bin Hambal.
Menurut nya
bahwa pelaksanaan Aqiqah itu pada hari ke 7, jika tidak bisa dilaksanakan pada
hari itu, maka di hari ke 14 jika tidak bias maka dilaksanakan dihari ke 21,
sementara bagi Said Sabiq tanggal 20 itu diganti dengan tanggal 21,dan juga beliau
menambahkan jika tidak dilaksanakan pada hri itu, karena factor ekonomi boleh
dilakukan pada hari berapa pun.
3.
Dan ada juga
yang ber pendapat bahwa jika dalam waktu-waktu itu tidak dapat dilakukan, maka
Aqiqah dapat dilakukan pada hari apapun.
3.
Pemberian Nama
Nama adalah merupakan Identitas manusia, oleh karena itu nama diberikan
dengan nama yang baik sebagaimana Sabda Rasul dalam hadistnya yang artinya
sebagai berikut: sesungguh nya kalian akan dipanggil nanti pada hari kiamat
dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian,maka baguskanlah nama-nama
kalian (HR. Abu Daud).
Contoh dari nama - nama yang baik disebut sebagaimana yang dikutip
dalam hadist ini, artinya: adapun nama - nama yang paling dicintai oleh
Allah adalah Abdullah dan Abdurahmman. (HR. Abu Daud)
4.
Mencukur Rambut
Sebagaimana di dalam
hadist di atas, salah satu dari syariah islam berkenaan dengan lahirnya anak
(bayi) adalah mencukur rambut si bayi tersebut. Ini termaksud perintah yang di
sunahkan. utamanya dilakukan pada hari ke 7 sejak kelahiran bayi, cukur rambut
ini kemudian di timbang dan hasil penimbangan itudi jadikan standart sedekah
oleh orang tua bayi.
Perintah untuk mencukur rambut di sini dimaksud kan supaya mencukur
semua rambut kepala. Sebab mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain
bertentangan dari kepribadian seorang muslim. Dan mencukur rambut adalah salah
satu sunah.
Sebagai mana
sabda Rasulullah SAW dalam hadistnya yang artinya sebagai berikut:
Setiap anak
tergadai dengan Aqiqah yang harus disembelih pada hari ke 7 dan dicukur rambutnya
serta diberi nama. (HR. Bai Haqi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar